Logo Bloomberg Technoz

Rupiah Melemah, Aturan 'Wajib Parkir DHE' Akan Dievaluasi

Sultan Ibnu Affan
11 October 2023 12:35

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap aturan penerapan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sebagai imbas dari melemahnya Rupiah selama beberapa hari terakhir.

"Sekitar tiga bulan lagi kita akan mulai mengevaluasi, di tengah ketidakpastian dolar AS. Devisa ini jadi penting. Kita sudah siapkan payungnya sebelum hujan," ujarnya disela acara UOB Gateway to Asean Conference di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Per 1 Agustus kemarin, pemerintah sendiri telah menerapkan aturan 'parkir DHE', yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai pengganti PP nomor 1 tahun 2019.

Eksportir sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal US$250 ribu wajib menyimpan dananya di dalam negeri sebesar 30%. Dana tersebut diendapkan selama 3 bulan.

Dalam perhitungan pemerintah potensi DHE dari SDA dari data 2022 dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan totalnya mencapai US$203 miliar setahun. Dana ini disebut bisa meningkatkan cadangan devisa Indonesia.