Logo Bloomberg Technoz

TikTok, YouTube & Meta Ajukan Izin E-commerce di Indonesia

Mis Fransiska Dewi
26 October 2023 20:40

Kantor TikTok di Singapura. (Dok: Bloomberg)
Kantor TikTok di Singapura. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga perusahaan teknologi global dalam proses pengajuan permohonan izin perdagangan e-commerce di Indonesia.

TikTok dan Youtube asal China dan Amerika dikabarkan berpeluang bergabung dengan Meta Platform Inc. dalam proses pengajuan permohonan izin perdagangan e-commerce di Indonesia, sebagaimana dilaporkan Channelnewsasia, dilansir Reuters, Kamis (26/10/2023).

Kabar ketiganya selangkah lebih maju dalam permohonan izin e-commerce disampaikan sumber yang dekat dengan diskusi TikTok dan Youtube, serta Meta.

Kementerian Perdagangan Indonesia menerbitkan revisi aturan dimana pengelola bisnis media sosial tidak boleh membuka layanan e-commerce. Hal yang didasari salah satunya untuk melindungi pelaku bisnis UMKM dalam negeri, juga pemain e-commerce lokal.

Indonesia merupakan pasar besar dengan 270 juta, dengan estimasi nilai transaksi perdagangan digital menurut Momentum Works mencapai US$52 miliar. Permendag yang mengatur ulang PPMSE mengadang TikTok bulan Juni.