Logo Bloomberg Technoz

Penggugat Usia Capres Maksimal 70 Tahun Bantah Sasar Prabowo

Pramesti Regita Cindy
24 October 2023 07:10

Para Ketum KIM menumumkan Bacawapres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Minggu (22/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Para Ketum KIM menumumkan Bacawapres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Minggu (22/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penggugat pasal UU Pemilu yang meminta agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun mengatakan pihaknya bukan menyasar Prabowo Subianto. Namun gugatan itu dilakukan agar ke depannya tak ada bakal capres yang pernah terbelenggu kasus pelanggaran HAM. Pun capres-cawapres haruslah yang memiliki stamina dan kesehatan bagus. Hal ini diperlukan untuk memimpin Indonesia yang postur negaranya amat besar.

"Sebenarnya tidak ada sedikitpun permohonan kami menyasar ke si A dan si B tetapi kami bertolak pada peristiwa di negara kita misal terjadi pelanggaran HAM dan kami ingin presiden ke depan mampu menyelesaikan itu kalau presiden bagian itu maka kami pesimistis," kata pengacara penggugat yakni  Anang Suhindro di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Anang merupakan bagian dari Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yang mengajukan judicial review 'uji materiil' pasal soal usia capres tetapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin kemarin.

Gugatan itu didaftarkan dengan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Sementara soal kesehatan juga disinggung oleh pihaknya.