Logo Bloomberg Technoz

Bandingkan Gaji Gibran Saat Wali Kota & Bila Terpilih Jadi Wapres

Pramesti Regita Cindy
24 October 2023 00:15

KGPAA Mangkunegoro X Bhre Cakra Hutomo Wira Sudjiwo, Menteri BUMN Erick Thohir dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (DOK Rilis Kemen BUMN)
KGPAA Mangkunegoro X Bhre Cakra Hutomo Wira Sudjiwo, Menteri BUMN Erick Thohir dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (DOK Rilis Kemen BUMN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dicatat memiliki harta kekayaan hingga Rp26 miliar. Memang, Gibran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebelum menjadi kepala daerah merupakan pengusaha makanan dan katering. Sementara sesuai aturan pada saat menjadi wali kota, Gibran setidaknya mengantongi sedikitnya Rp6 juta setiap bulan yakni gaji pokok dan tunjuangan pokok. Namun angka tersebut masih di luar tunjangan dan fasilitas lain-lainnya.

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, maka pendapatan pokok di luar tunjangan per bulan wali kota atau bupati adalah Rp2.100.000.

Pasal 4 PP tersebut sebagai berikut.

Besarnya gaji pokok bagi:

a. Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus
ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu
rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 1.800.000,00 (satu juta
delapan ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali
ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.