Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilihan Umum. Ada komposisi 9 hakim yang menjadi pemutus. Diketahui empat hakim yang menolak yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Sementara hakim yang mengabulkan yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan dua orang lagi mengabulkan dengan menambahkan opini berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
MK memperbolehkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun bisa maju ke pilpres asalkan punya pengalaman pernah terpilih oleh rakyat (elected official).
Berikut profil singkat dari kesembilan hakim MK yang telah memutuskan perkara batasan usia bagi capres dan cawapres dilansir dari laman mkri.go.id.
1. Anwar Usman

Anwar merupakan Hakim Ketua MK untuk masa bakti periode 2016-2026. Dia lahir di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 31 Desember 1956. Sebelum menjadi bagian dari MK, dirinya mengawali karier sebagai seorang guru honorer di tahun 1975.
Anwar diketahui menikahi adik kandung presiden Jokowi pada 26 Mei 2022 lalu. Dia karena itu merupakan paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Dengan hubungan kekerabatan tersebut, belakangan MK diolok-olok menjadi "Mahkamah Keluarga" karena dituding adanya konflik kepentingan atas amar putusan perkara terhadap batas umur capres-cawapres.
2. Saldi Isra

Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok Sumatera Barat 20 Agustus 1968. Saldi merupakan seorang ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia. Bahkan dalam karier akademisinya Saldi menerima penghargaan terhadap upayanya dalam melawan korupsi.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dirinya dilantik menjadi hakim konstitusi pada tanggal 11 April 2023 menggantikan Patrialis Akbar yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangkan kasus gratifikasi oleh KPK.
3. Arief Hidayat

Arief dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 April 2013. Sebelumnya Arief juga pernah menjabat sebagi Ketua MK, menggantikan Hamdan Zoelva dalam masa jabatan 2015-20218.
Hakim kelahiran Semarang 3 Februari 1956 ini, tercatat memiliki pengalaman yang lengkap karena pernah duduk baik dalam jabatan sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, hingga menjadi ketua MK.
4. Wahiddudin Adams

Wahiddudin Adams lahir di Palembang Sumatera Selatan, 17 Januari 1954. Sebelum menjadi bagian sebagai hakim konstitusi, dirinya merupakan seorang pejabat birokrat di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari 2010 hingga 2014.
Tidak hanya itu pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2004-2009 serta Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia tahun 2004-2009. Adams sendiri dilantik menjadi hakim konstitusi pada tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
5. Suhartoyo

Suhartoyo menjabat sebagai hakim konstitusi setelah dilantik presiden Jokowi. Dia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi di tahun 2015. Hakim kelahiran Sleman Yogyakarta, 15 Oktober 1959.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo merupakan seorang hakim di lingkungan peradilan umum. Sebelum dilantik jadi Hakim MK, penugasan terakhirnya di Pengadilan Tinggi Denpasar.
6. Manahan M. P. Sitompul
Sama halnya dengan Suhartoyo, sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah seorang hakim di lingkungan peradilan umum dengan penugasan akhir di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Dia dilantik Presiden Jokowi menjadi hakim konstitusi menggantikan Muhammad Alim di tahun 2015.
Hakim MK kelahiran Tarutung Tapanuli Utara, Sumatera 8 Desember 1953 ini menjadi salah satu hakim yang ikut diperiksa oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan mantan hakim MK Patrialis Akbar pada bulan Februari dan Maret 2017.
7. Enny Nurbaningsih

Enny menjadi satu-satunya dalam jajaran 9 hakim konstitusi yang merupakan seorang perempuan. Hakim perempuan kelahiran Pangkal Pinang, Sumatera Selatan 27 Juni 1962 ini dilantik oleh Presiden Jokowi tahun 2018 menggantikan hakim perempuan pendahulunya Maria Farida Indrati.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Enny adalah seorang Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada.
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel lahir di Kupang Nusa Tenggara Timur 15 Desember 1964. Dia menjadi putra pertama asal NTT yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
Dirinya dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi menggantikan I Dewa Gede Palguna pada tahun 2020. Namun sebelum menjadi hakim konsttusi, dirnya merupakam seorang akademisi yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta.
9. M. Guntur Hamzah

M. Guntur Hamzah merupakan hakim konstitusi yang dilantik oleh Presiden Jokowi menggantikan Aswanto pada tahun 2022. Guntur sendiri merupakan hakim kelahiran Makassar 8 Januari 1965.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Guntur merupakan Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara untuk Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Guntur bahkan juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2015 sampai 2022.
(ezr)