Logo Bloomberg Technoz

Aksi Teten usai TikTok Shop Tutup: Dorong UU Pasar Digital

Angga Indrawan
06 October 2023 14:20

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. (Dova Hasiana/Bloomberg Technoz).
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. (Dova Hasiana/Bloomberg Technoz).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menkop UKM Teten Masduki menggulirkan wacana regulasi mengenai pasar digital. UU Pasar Digital, kata dia, diperlukan karena hingga saat ini masih ada diskriminasi dalam dunia perdagangan online. 

"Perlakuan diskriminatif dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri,” ucap Teten usai bertemu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (5/10/2023).

Teten menyebut pihaknya bersama KPPU sepakat berkolaborasi mewujudkan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital. Teten mengklaim regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. 

“Kemenkop dari sisi kepentingan persaingan pasar, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Teten.

Secara terperinci, Teten menyebut regulasi tersebut diupayakan memuat tiga aspek yang diatur. Pertama, mengenai pengaturan algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.