Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Geledah Kantor Kemendag Soal Dugaan Korupsi Impor Gula

Sultan Ibnu Affan
03 October 2023 13:20

Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada sejumlah kantor di Kementerian Perdagangan. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag pada 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, praktek korupsi diduga terjadi saat pemerintah tengah menerapkan kebijakan pemenuhan pemenuhan stok gula nasional untuk stabilisasi harga gula nasional. Kemendag, menurut dia, diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. 

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (3/9/2023).

Selain Kemendag, kata dia, penyidik juga tengah melakukan penggeledahan di PT PPI. Hingga saat ini, dia mengklaim belum mendapatkan informasi tentang hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut.

Selain itu, Kuntadi juga mengatakan, kejaksaan belum melakukan dugaan kerugian negara dari praktek korupsi tersebut. Dia mengklaim baru menemukan indikasi atau bukti awalan terjadinya tindak pidana dalam pengeluaran izin impor gula selama nyaris delapan tahun.