Logo Bloomberg Technoz

Bukan Dilarang, Kemendag Hanya Akan Atur Izin TikTok Shop

Dovana Hasiana
22 September 2023 19:00

TikTok. (Ilustrasi: George Wylesol)
TikTok. (Ilustrasi: George Wylesol)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, pihaknya tidak akan melarang platform dagang-el TikTok Shop melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Namun, terdapat definisi yang lebih jelas ihwal model bisnis Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara PMSE yang harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam permendag, antara lain perizinan berusaha dan sebagainya. 

“Itu bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kemendag,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023). 

“Kemudian, kalau di permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas,” lanjutnya. 

Kendati demikian, pemisahan entitas sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Penyelenggara PMSE dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga yang berkaitan, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).