Logo Bloomberg Technoz

Eks Anak Buah Johnny G Plate Dibui usai Bohong di Sidang BTS 4G

Pramesti Regita Cindy
20 September 2023 19:49

Tim Kejaksaan Agung menangkap tenaga ahli kominfo Walbertus Natalius Wisang (Dok. Kejaksaan Agung)
Tim Kejaksaan Agung menangkap tenaga ahli kominfo Walbertus Natalius Wisang (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Walbertus Natalus Winsang (WNW), Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Periode 2020-2022. Statusnya naik dari saksi menjadi tersangka sesuai Surat Penetapan Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023. 

"Karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023). 

Sebelumnya, Penyidik menangkap Walbertus berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Selasa (19/9/2023). Walbertus ditangkap persis saat mencoba meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, usai menjadi saksi di sidang perkara BTS 4G.

Jaksa menangkap dan menetapkan status tersangka karena Walbertus diduga berbohong dalam persidangan tersebut. Salah satunya karena tak mengakui pernah menerima dan menjadi perantara penyerahan uang suap dari mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif ke Johnny G Plate.

Menurut Ketut, Walbertus dikenakan  Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, menurut Ketut, Walbertus juga bisa dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.