"Tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," ujar dia.
Bantahan Walbertus di Sidang BTS 4G
Walbertus memang memberikan keterangan bersama sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/9/2023). Salah satunya adalah pemeriksaan bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy.
Dalam pemeriksaan tersebut, Heppy mengakui menerima uang sebesar Rp500 juta dari mantan Direktur PT Bakti, Anang Achmad Latif untuk Johnny G Plate. Pemberian tersebut terjadi rutin setiap bulan hingga 20 kali transaksi.
Dari uang tersebut, Johnny hanya menerima Rp350 juta. Sesuai kesepakatan awal, Heppy menerima Rp50 juta dan seorang staf Kominfo lainnya, Dedi Permadi menerima Rp100 juta per bulan.
Di sidang, Heppy mengatakan, uang jatah Johnny G Plate diserahkan kepada Walbertus. Dia pun bersaksi melihat langsung proses penyerahan dan penerimaan uang korupsi tersebut.
Meski demikian, Walbertus justru memberikan bantahan terhadap seluruh kesaksian Heppy. Dia berdalih hanya mengetahui informasi akan ada uang dari Anang kepada Johnny. Dia pun membenarkan ditugaskan untuk menjadi perantara atau penerima uang tersebut.
"Tapi mohon maaf Yang Mulia, saya sampai sekarang belum pernah terima titipan itu," kata Walbertus kepada hakim di persidangan.
Hakim pun sempat melakukan klarifikasi karena berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Walbertus mengakui telah menerima semua uang tersebut. Dia justru mengatakan telah berbohong saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
"Apa yang saya sampaikan di BAP sebenarnya itu tidak betul," ujar Walbertus.
(prc/frg)