Logo Bloomberg Technoz

Komisi VI DPR: Tuntut Konsumen, Pengembang Meikarta Sakit Jiwa

Rezha Hadyan
13 February 2023 22:27

Proses pembangunan apartemen Meikarta yang jadi salah satu proyek Lippo Group, di Bekasi, Jawa Barat. (Graham Crouch/Bloomberg)
Proses pembangunan apartemen Meikarta yang jadi salah satu proyek Lippo Group, di Bekasi, Jawa Barat. (Graham Crouch/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyebut pengembang Meikarta, PT Mahkota Semesta Utama (MSU) sakit jiwa lantaran menggugat konsumen yang sebelumnya menuntut hak mereka ke pengadilan. Seperti diketahui, entitas usaha Grup Lippo itu menggugat 18 orang anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan nilai gugatan Rp 56,1 miliar.

"Harta bergerak dan tidak bergerak orang-orang itu mau disita pengadilan. Sakit jiwa itu Pak. [Perusahaan] Bapak yang ngutang kok orang yang nuntut haknya Bapak zalimi," kata Andre kepada Ketut Budi Wijaya Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Jakarta Selatan (13/2/2023). 

Sebagai catatan, Lippo Cikarang merupakan induk usaha dari MSU. Adapun, PKPKM merupakan wadah yang dibentuk oleh konsumen Meikarta untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut MSU untuk segera memenuhi hak mereka, yakni kepastian serah terima unit apartemen.

Konsumen sempat melakukan unjuk rasa hingga akhirnya muncul gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada akhir Desember 2022 dengan nilai gugatan Rp 56,1 miliar. Perinciannya, ganti rugi materil Rp 44,1 miliar dan imateril Rp 12 miliar oleh MSU.

Pada kesempatan tersebut, Andre juga mempertanyakan keseriusan MSU untuk menyelesaikan masalah Meikarta. Sebab, perusahaan tersebut terkesan main-main. Meikarta masih memasarkan unit barunya di tengah adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke 18.000 konsumen.