Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera).
Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengungkapkan ada tiga tahapan penyehatan keuangan yang telah disetujui OJK.
“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha,” kata Irvandi dikutip Bloomberg Technoz Senin (13/2/2023).

“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera,"
Dirut Bumiputera
Adapun tiga tahapan penyehatan keuangan Bumiputera yakni, Pertama adalah tahap penyelamatan.
Tahapan ini berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda.
Kedua, adalah tahap penyehatan. Di mana beriringan dengan upaya penyelamatan dengan berfokus memperbaiki kondisi perusahaan dengan penyelesaian kewajiban pada pemegang polis. Serta, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang.
Sementara yang Ketiga, adalah tahap transformasi. Pada tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai dan terselesaikan.
Hal ini memastikan juga tata kelola perusahaan yang baik serta didukung digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.
“Untuk itu kami mengajak seluruh anggota pemegang polis, para pekerja dan agen untuk mendukung proses dan tahap demi tahap berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semuanya,” paparnya.
Pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dikeluarkan setelah sebelumnya OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris, dan Direksi Bumiputera serta pihak independen dan profesional lainnya.
(bbn)