Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ada 12 nama mantan narapidana (napi) korupsi yang terdeteksi masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. Oleh karena itu Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka terang dan tidak terkesan menutupi para mantan koruptor yang kembali akan berkiprah di politik praktis.

"KPU sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," disampaikan tim peneliti korupsi ICW yang dikutip lewat rilis resminya pada Jumat (25/8/2023).

Padahal ICW berharap ada kebijakan yang progresif dalam pemberantasan korupsi sayangnya partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.

"Setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu."

ICW menilai KPU yang juga terkesan menutupi akan bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS. 

Namun ternyata tak ada pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS dan hal ini membuat masyarakat tak diberikan informasi jelas dan pelu untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. 

"Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," dikutip dari rilis itu.

Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU saat itu dianggap justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kondisi KPU RI saat ini dianggap sebagai langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini ICW mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tutup ICW.

ICW kemudian merilis nama-nama bakal caleg terpidana korupsi yang masuk dalam DCS tersebut. Mereka yakni Abdillah dari Partai NasDem, Abdullah Puteh dari Partai NasDem, Susno Duadji dari PKB, Nurdin Halid dari Partai Golkar, Rahudman Harahap dari Partai NasDem, Al Amin Nasution dari PDIP, Rokhmin Dahuri dari PDIP, Patrice Rio Capella DPD dari Bengkulu, Doddy Rondonuwu untuk DPD dari Kalimantan Timur, Emir Moeis untuk DPD dari Kalimantan Timur, Irman Gusman untuk DPD dari Sumatera Barat dan Cinde Laras Yulianto untuk DPD dari DIY.
 

(ezr)

No more pages