Logo Bloomberg Technoz

12 Eks Koruptor Lolos DCS Caleg, KPU Disebut Menutupi

Ezra Sihite
25 August 2023 20:25

Pekerja menyelesaikan pembuatan bendera partai politik jelang pemilu di Bukit Duri, Jakarta, Senin (10/7/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja menyelesaikan pembuatan bendera partai politik jelang pemilu di Bukit Duri, Jakarta, Senin (10/7/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ada 12 nama mantan narapidana (napi) korupsi yang terdeteksi masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. Oleh karena itu Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka terang dan tidak terkesan menutupi para mantan koruptor yang kembali akan berkiprah di politik praktis.

"KPU sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," disampaikan tim peneliti korupsi ICW yang dikutip lewat rilis resminya pada Jumat (25/8/2023).

Padahal ICW berharap ada kebijakan yang progresif dalam pemberantasan korupsi sayangnya partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.

"Setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu."

ICW menilai KPU yang juga terkesan menutupi akan bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.