Logo Bloomberg Technoz

PN Jakpus Loloskan Waskita Karya dari Gugatan PKPU

Elisa Valenta
24 August 2023 19:55

Waskita. (Dok. Waskita)
Waskita. (Dok. Waskita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya Tbk (Persero) yang dilayangkan oleh salah satu pemegang obligasi, Donny Hartarto Lasmana.

"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000," kata Majelis Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2023).

Waskita Karya memiliki utang pokok Rp 5 miliar kepada pemohon yakni Donny Hartarto Lasmana. Donny merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. 

Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, (26/6) lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pun telah diselenggarakan pada Senin, (21/8) dengan dihadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny Hartarto Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili Perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim. Namun, pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan hari itu justru ditunda hingga Kamis hari ini.