Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kemenaker termasuk 2 ASN

Pramesti Regita Cindy
21 August 2023 19:16

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung KPK. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung KPK. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan kasus terkait korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," ujar Ali Fikri Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip, Senin (21/8/2023).

Ketika dimintai konfirmasi mengenai profil tersangka yang telah ditetapkan tersebut, Ali hanya mengatakan bahwa KPK akan mempublikasikannya segera.

Namun dia membenarkan bahwa tersangka yang ditangkap merupakan dua orang aparatur sipil negara (ASN) serta satu pihak swasta. 

"Ya betul ASN dua dan swasta satu orang," kata dia.