GMT Berlaku, Ekonom Nilai Tax Holiday Bisa Kehilangan Daya Tarik
Redaksi
08 November 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum 15% dinilai dapat mengurangi daya tarik insentif tax holiday bagi perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia.
Ekonom menilai, meski tidak bertentangan secara hukum, kebijakan pembebasan pajak tersebut menjadi kurang efektif karena perusahaan yang tercakup dalam GMT tetap berpotensi dikenakan pajak tambahan untuk memenuhi tarif minimum global.
“Kebijakan ini tidak bertentangan dengan GMT secara hukum, tetapi tax holiday memang kehilangan sebagian besar daya tariknya bagi perusahaan multinasional besar yang ingin kita tarik,” kata Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kepada Bloomberg Technoz Minggu (8/11/2026).
Menurut Yusuf, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan pengaman melalui PMK 69/2024 mengenakan pajak tambahan minimum domestik kepada penerima tax holiday yang tercakup GMT.
Sementara itu, Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dalam PMK 136/2024 telah diakui OECD sebagai Qualified IIR dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).



























