“Artinya, jika tarif efektif perusahaan berada di bawah 15%, kekurangannya dipungut di Indonesia, bukan di negara asal perusahaan. Dalam konteks ini, mempertahankan pembebasan penuh justru berisiko mengalihkan penerimaan pajak ke negara induk investor,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, yang menjadi masalah utama bukan pada aspek hukum, melainkan efektivitas insentif. Bagi grup multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta, ruang manfaat tax holiday menyempit cukup besar.
Dengan tarif pajak badan 22% dan batas minimum 15%, manfaat nominal yang tersisa hanya sekitar 7 poin persentase.
Namun, dampaknya tidak selalu sebesar itu karena perhitungan GloBE memberikan pengecualian berbasis substansi atas gaji dan aset berwujud.
Untuk investasi padat modal seperti smelter dan petrokimia, pajak tambahan yang benar-benar terutang bisa lebih rendah. Di luar itu, tax holiday masih dapat bekerja penuh bagi investor yang tidak masuk cakupan GMT.
Manfaat Tax Holiday Dipertanyakan
Meski demikian, Yusuf menilai bahwa efektivitas tax holiday sebenarnya sudah lama dipertanyakan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa insentif berbasis laba sering kali bukan faktor utama dalam keputusan investasi.
“Investor biasanya lebih mempertimbangkan ukuran pasar, ketersediaan bahan baku, infrastruktur, dan kepastian regulasi,” kata Yusuf.
Menurutnya, GMT hanya memperjelas bahwa tax holiday semakin kurang relevan untuk menarik perusahaan multinasional besar.
Arah kebijakan pemerintah yang belum memperpanjang fasilitas ini juga mencerminkan perubahan tersebut. Sementara itu, penerima yang memperoleh fasilitas sebelum 31 Desember 2025 tetap dapat menggunakannya sampai masa berlakunya berakhir.
“Menurut saya, desain insentif perlu mulai dialihkan dari pembebasan laba menuju dukungan yang terkait langsung dengan pengeluaran dan aktivitas riil,” katanya
Paket side by side OECD pada Januari 2026 membuka ruang bagi insentif berbasis substansi ekonomi, dengan batas yang dikaitkan pada gaji dan aset berwujud.
Instrumen seperti QRTC (Qualified Refundable Tax Credit) atau Kredit Pajak yang Dapat Dikembalikan dinilai relatif lebih sesuai karena diperlakukan sebagai penghasilan dalam perhitungan tarif efektif GloBE, sehingga tidak langsung menekan tarif efektif seperti tax holiday.
“Kuncinya sekarang adalah kepastian kebijakan. Pemerintah perlu segera menetapkan bentuk, besaran, dan kriteria insentif pengganti agar investor dapat menghitung kelayakan proyek secara jelas,” katanya.
Dalam rezim pajak minimum global, persoalannya bukan sekadar hilangnya tax holiday, tetapi kemampuan Indonesia menawarkan insentif baru yang tetap kompetitif, tepat sasaran, dan terkait langsung dengan aktivitas ekonomi riil.
(ell)



























