Logo Bloomberg Technoz

Dalam penanganan perkara yang berpotensi masuk ranah pidana, OJK juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. OJK menerapkan prinsip una via sebagaimana diatur dalam Pasal 100A ayat (2) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan pilihan penanganan melalui jalur administratif atau pidana.

Sejumlah pertimbangannya meliputi nilai dan dampak pelanggaran, upaya penyelesaian kerugian, pengaruh terhadap perdagangan efek, serta dampaknya terhadap sistem pasar modal dan kepentingan investor.

Hasan menambahkan, OJK terus memperkuat pengawasan berbasis data untuk mengidentifikasi transaksi tidak wajar maupun indikasi manipulasi pasar.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, regulator akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui jalur pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Kasus Pasar Modal

Penguatan penegakan hukum tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik manipulasi perdagangan saham dan transparansi pasar modal Indonesia.

OJK sebelumnya mencatat terdapat 122 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang masih berada dalam berbagai tahapan penanganan per 1 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kasus masih berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, sedangkan 40 kasus telah memasuki proses pemeriksaan.

OJK menyatakan penanganan kasus mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, hingga penyamaran kepemilikan saham.

Salah satu penindakan dengan nilai besar dilakukan terhadap kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK menjatuhkan sanksi denda Rp1,5 triliun terkait dugaan manipulasi perdagangan saham perusahaan tersebut.

Regulator juga mengenakan denda Rp500 miliar kepada pihak terkait kasus penjatahan saham IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) serta Rp100 miliar dalam kasus penawaran umum PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Secara keseluruhan, ketiga perkara tersebut menghasilkan denda utama sebesar Rp2,1 triliun. OJK menyatakan penegakan hukum tidak berhenti pada perkara-perkara tersebut dan akan terus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan serta pemeriksaan terhadap pelanggaran lain di pasar modal.

(fik/naw)

No more pages