Sebelumnya, Sugiono menilai dugaan penyadapan terhadap Prabowo oleh institusi yang berada di bawah presiden merupakan bentuk insubordinasi. Dia juga menduga tindakan tersebut memiliki motif politik.
Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Kepolisian menjadi tersangka. Mereka adalah, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo yang juga merupakan mantan Kapolri. Kemudian, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Para perwira polisi ini akan dijerat Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama delapan tahun.
(mef/frg)
No more pages




























