Jokowi pun kemudian menunjukkan kepada pengunjunga dua dokumen yang memiliki watermark Universitas Gajah Mada. Satu dokumen berbentuk potrait; dan satu lainnya landscape.
Para pendukung Jokowi yang hadir dalam sidang pun sontak memberikan respons dengan meneriaki nama presiden ke-7 tersebut.
Hari ini, Jokowi hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan informasi tak benar soal ijazah presiden ke-7.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Roy Suryo yang didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP; subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(mef/frg)






























