Logo Bloomberg Technoz

Segera Terbit

Asep juga menargetkan hasil evaluasi RKAB 2027 yang diajukan dapat segera terbit usai pengajuan ditutup pada 15 November 2026. Dia berharap kementerian dapat segera mengumumkan kuota produksi batu bara 2026.

“Dalam aspek penilaian RKAB tersebut, itu akan disampaikan bagaimana perencanaan produksi Bapak-Ibu semua dan perencanaan pemasaran yang untuk domestik untuk DMO dan juga untuk pemasaran lainnya,” tutur Asep.

Untuk diketahui, pengajuan RKAB 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat 15 November 2026.

Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.

Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton.

Sebelumnya, S&P Global Platts melaporkan terdapat penambang batu bara Indonesia dan pembeli dari kawasan Asia yang menunda teken kontrak pasokan batu bara jangka panjang untuk 2027.

Hal itu ditengarai terjadi akibat ketidakpastian ihwal kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 dan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.

S&P Global Platts juga mengungkapkan terdapat penambang yang menambahkan klausul perlindungan dalam setiap kontrak, gegara ketidakpastian kuota produksi dan kebijakan ekspor satu pintu PT DSI.

“Perusahaan tambang batu bara Indonesia dan pembeli dari Asia menunda penandatanganan kontrak pasokan jangka panjang untuk 2027 karena ketidakpastian terkait dengan kuota produksi yang disetujui pemerintah serta perubahan aturan ekspor yang membayangi prospek pasokan,” sebagaimana tertulis dalam riset terbaru S&P Global Platts di situs resminya, dilansir Selasa (20/10/2026).

Perusahaan yang berbasis di London, Inggris itu mengungkapkan sejumlah penambang mengubah ketentuan kontrak dengan menambahkan klausul yang membuat komitmen pasokan bergantung pada kuota produksi RKAB 2027 yang disetujui, serta persyaratan terkait dengan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).

S&P Global Platts menyatakan klausul tersebut dirancang untuk melindungi penambang dari sengketa kontrak apabila menerima kuota produksi lebih rendah dari perkiraan atau memiliki lebih sedikit batu bara untuk diekspor usai memenuhi kewajiban DMO.

Adapun, negosiasi pasokan tahunan tersebut diungkapkan kerap dilakukan mulai kuartal IV setiap tahunnya, tetapi S&P Global Platts mencatat sejumlah penambang menyatakan negosiasi pasokan berjalan lebih lambat pada tahun ini.

"Kami mungkin akan menandatangani kontrak payung untuk 2027 dengan prasyarat tunduk pada persetujuan RKAB. Hal ini bertujuan melindungi penambang dari sengketa jika persetujuan produksi lebih rendah," kata seorang penambang Indonesia kepada S&P Global Platts.

Di sisi lain, Platts mencatat terdapat penambang yang mencari perlindungan kontrak terhadap kemungkinan perubahan prosedur ekspor atau tingkat pengawasan yang bakal diterapkan DSI.

"Sejauh ini belum mendengar adanya kontrak 2027, tetapi jika ada, kontrak saat ini akan tunduk pada berbagai persyaratan," ujar penambang lainnya kepada Platts.

(azr/ros)

No more pages