Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran BGN per 28 Oktober 2026, sebanyak 6.097 SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, kemudian 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.

BGN menyatakan, penghentian operasional tersebut tidak bersifat permanen. SPPG yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah menyampaikan LPDH sesuai ketentuan dan lolos verifikasi BGN.

Namun, selama masa suspend berlangsung, dapur yang bersangkutan tidak akan menerima insentif. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk meningkatkan kedisiplinan pelaporan serta memastikan penggunaan anggaran Program MBG dapat dipertanggungjawabkan.

(dec/spt)

No more pages