Laporan yang disampaikan nantinya akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya. Jika dinyatakan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG dapat kembali beroperasi.
Meski demikian, selama masa suspend berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.
"Dengan demikian, kepatuhan dalam menyampaikan laporan menjadi salah satu syarat penting bagi dapur MBG untuk menjalankan kembali pelayanannya," 'kata Ketut.
Ketut menjelaskan, LPDH bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dalam Program MBG. Laporan tersebut juga digunakan untuk mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, hingga bulanan setiap SPPG.
"Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN," jelasnya.
Selain memastikan transparansi anggaran, pelaporan tersebut juga menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi untuk mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
(dec)






























