Logo Bloomberg Technoz

Iapun mengingatkan bahwa selain fuel surcharge  bahwa terdapat banyak faktor lain yang juga mempengaruhi harga tiket pesawat diantaranya perbedaan rute domestik dan frekuensi penerbangan antar-wilayah

“Kemudian juga kalau kita cermati khusus untuk transportasi yang mengalami inflasi month-to-month ya pada kondisi Oktober 2026 sebesar 0,13% yang saya sebutkan tadi ya, andilnya kan 0,02%,” katanya.

Kemenhub sebelumnya memang kembali menaikkan kebijakan batas minimum biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA) dari semula yang dipatok 30%.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan yang mengalami peningkatan 6,5% dari bulan sebelumnya menjadi Rp23.315/liter per 1 September 2026.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, Lukman mengatakan, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8%. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.

Berikut 5 besar provinsi dengan inflasi tarif angkutan udara tertinggi per Oktober 2026

  1. Kalimantan Selatan 15,73%
  2. Bengkulu 12,51%,
  3. Papua 10,77%
  4. Maluku 7,80%
  5. Jambi 7,61%

(ell)

No more pages