Iapun mengingatkan bahwa selain fuel surcharge bahwa terdapat banyak faktor lain yang juga mempengaruhi harga tiket pesawat diantaranya perbedaan rute domestik dan frekuensi penerbangan antar-wilayah
“Kemudian juga kalau kita cermati khusus untuk transportasi yang mengalami inflasi month-to-month ya pada kondisi Oktober 2026 sebesar 0,13% yang saya sebutkan tadi ya, andilnya kan 0,02%,” katanya.
Kemenhub sebelumnya memang kembali menaikkan kebijakan batas minimum biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA) dari semula yang dipatok 30%.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan yang mengalami peningkatan 6,5% dari bulan sebelumnya menjadi Rp23.315/liter per 1 September 2026.
Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, Lukman mengatakan, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8%. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.
Berikut 5 besar provinsi dengan inflasi tarif angkutan udara tertinggi per Oktober 2026
- Kalimantan Selatan 15,73%
- Bengkulu 12,51%,
- Papua 10,77%
- Maluku 7,80%
- Jambi 7,61%
(ell)



























