Kemudian, pada 22 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggar, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Direktur PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
- Pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
- Pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Tidak berhenti sampai di situ, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN sebagai berikut:
Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa (AB) dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada delapan sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.
Bahwa sembilan Anggota Bursa (AB) yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- PT SSI
- PT SS
- PT ALS
- PT BS
- PT AMS
- PT TSI
- PT BCS
- PT WSI
- PT RSI
Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 (dua) Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada satu Pihak yaitu Direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal itu berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Efek Deteran
Penggiat pasar modal yang juga merupakan Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mempertanyakan mengapa perlakuan pelanggar industri reksa dana dan bursa saham berbeda.
Perbedaan itu terletak pada pihak yang dikenakan sanksi semua menggunakan inisial. Ia mencontohkan kasus Asabri.
Pada kasus tersebut, OJK mengumumkan pihak yang dikenai sanksi dengan nama jelas, salah satunya PT Asia Raya Kapital. Perusahaan ini dikenakan denda sekitar Rp1,5 miliar.
Sanksi untuk pihak individu juga menggunakan nama jelas, yakni Direktur Utama Tri Agung Winantoro dan Direktur Marketing Wisnuaji Wibowo, yang masing-masing dikenai denda Rp375 juta dan Rp125 juta.
Dengan adanya nama jelas tersebut maka spekulasi yang beredar bisa lebih diminimalisir. Lain halnya jika menggunakan inisial.
Misal, inisial SS yang bisa berarti Sinarmas Sekuritas atau Stockbit Sekuritas. Kemudian, inisial BS yang bisa berarti BCA Sekuritas, Bahana Sekuritas atau broker lain yang menggunakan awalan sama.
"Bahkan, saya sempat dikira saudara R karena nama saya Rudiyanto," ujarnya dalam unggahan di Instagram pribadinya.
Dia melanjutkan, OJK sejatinya sudah memberikan poin-poin pelanggaran, yang mana ini bisa memberikan pesan pelajaran kepada pihak lain, atau bahkan membuat pelaku yang belum terungkap merasa kapok.
Terlebih, nilai dendanya tidak sedikit. "Tapi, kalau para pihak ini tidak disebutkan dengan jelas, apakah akan ada efek jera?" imbuh Rudiyanto.
Alangkah baiknya juga, lanjut Rudiyanto, apabila pelanggaran manipulasi pasar dan pengaburan para pihak pemesan IPO tersebut dijelaskan kronologinya.
Jadi, perusahaan sekuritas bisa belakar, seperti apa modus operandi para manipulator dan bagaimana agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Saya mengerti bahwa para pihak dan transaksi yang terlibat ini pasti jauh lebih banyak daripada reksadana. Proses pembuktiannya juga harus dengan data yang lengkap, jangan sampai pohak yang tidak bersalah juga ikut terseret."
Ada juga risiko reputasi bagi para pihak yang disebut, baik itu sekuritas, pejabat, influencer, atau pun investornya. "Tapi dengan inisial saja, apakah akan ada efek jera?"
Rudiyanto berharap, untuk kasus ke depan, OJK sebaiknya lebih detail dalam pengungkapan kronologi dan nama-nama pihak yang terlibat. Terlebih, OJK memberikan isyarat pengusutan kasus tidak hanya berhenti di DSSA, BREN, dan CUAN.
Waktu Sanggah
Pada kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan alasan di balik penggunaan inisial tersebut.
Menurutnya, ada kebutuhan waktu yang mendesak sekaligus kesempatan pelaku memberikan sanggahan, sehingga untuk sementara baru inisial yang digunakan.
“Untuk pengumuman kasus yang kemarin kami lakukan, mengingat adanya kemendesakan, memang ada ruang untuk siklus penyampaian sanggahan atau keberatan. Karena kemarin diumumkan dalam waktu awal, inisial-inisial dari para pelaku secara spesifik termasuk besaran sanksinya,” kata Hasan, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, Hasan memastikan jika informasi mengenai kasus tersebut nantinya akan dibuka lebih luas melalui kanal resmi OJK. “Tentu pada saatnya nanti akan dibuka melalui penyebaran informasi yang lebih luas di dalam penyebaran informasi resmi melalui kanal website di OJK,” tegasnya.
OJK juga membuka peluang kasus tersebut di bawa ke ranah pidana. Terlebih, OJK memiliki wewenang atas hal ini.
Manipulasi pasar, penciptaan harga yang tidak wajar melalui coordinated trading, hingga penyebaran informasi yang tidak berdasar atau informasi yang menyesatkan juga masuk cakupan pelanggaran pidana di pasar modal.
Supra Sekuritas
Terlepas dari masih adanya celah, OJK setidaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran di pasar modal. Salah satu pihak yang dikenakan sanksi bahkan ditengarai perusahaan sekuritas milik CIO Danantara Pandu Sjahrir, yakni Supra Sekuritas.
Pandu sendiri selama ini aktif menyerukan reformasi pasar modal, bahkan sempat beberapa kali mengikuti pertemuan dengan MSCI yang belakangan membuka konsultasi memasukkan pasar modal Indonesia ke kategori standalone market.
Mengutip Bloomberg, sumber di pasar menyebut jika inisial SS dalam daftar pelaku coordinated trading adalah Supra Sekuritas.
Kemudian, berdasarkan penelusuran Bloomberg Technoz, sebesar 27,5% saham Supra Sekuritas dikuasai oleh PT Asha Artha Sehati. Pandu Sjahrir tercatat sebagai pemilik manfaat akhir kendaraan investasi ini.
Supra Sekuritas juga menjadi salah satu broker yang paling aktif untuk saham DSSA. Dalam 12 bulan terakhir, perusahaan sekuritas itu menangani transaksi senilai Rp60,6 triliun atau sekitar US$3,3 miliar, lebih dari tiga kali lipat nilai transaksi melalui broker lain.
Tak lama setelah kabar tersebut viral, Pandu Sjahrir buka suara.
Pandu mengatakan investasinya di Supra Sekuritas hanya bersifat minoritas dan pasif. Pandu menegaskan tidak terlibat dalam jajaran direksi, komisaris dan pengambilan keputusan.
“Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya dia menjadi bagian dari manajemennya,” kata Pandu lewat unggahan di Instagram pribadinya, Kamis (29/10/2026).
“Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan,” kata Pandu.
Di sisi lain, dia menilai positif temuan dan sanksi yang telah diumumkan OJK terkait dengan manipulasi harga saham yang belakangan ikut menyeret Supra Sekuritas.
“Sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Denda Lunas
OJK mengungkapkan, para pelanggar sudah melunasi denda. Namun, ini bukan akhir dari deretan kasus pelanggaran pasar modal.
"Sudah bayar dua hari lalu, sudah lunas Rp2,1 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Jumat (31/10/2026).
"Tapi bukan emitennya, lho ya, melainkan pihak-pihak terkait," imbuh wanita dengan sapaan akrab Kiki tersebut.
Ke depan, OJK masih akan berkolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menelusuri kasus sejenis.
Senada dengan OJK, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik akan mengawali penelusuran kasus dari data High Shareholding Concentration (HSC) yang telah dimiliki.
Meski demikian, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di ranah OJK. Posisi BEI dalam situasi tersebut hanya sebagai support system.
“Kewenangan untuk memberikan sanksi ada di OJK, sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK,” kata Jeffrey saat ditemui di gedung BEI, Senin (19/10/2026).
BEI mendukung OJK dalam proses investigasi yang masih berjalan, meski tidak semua informasi terkait proses pemeriksaan juga dapat disampaikan kepada publik.
“Kalau masih dalam proses investigasi, tentu kami memberikan dukungan kepada OJK. Namun, dalam koordinasi, tentu tidak semua hal bisa diungkap. Hal-hal yang sedang berproses tentu belum bisa diungkap sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah OJK mengungkapkan bahwa dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
(dhf)




























