KOWANI Sambut SK Menteri Hukum, Fokus Pemberdayaan Perempuan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menyambut terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-00001993.AH.01.08.Tahun 2026 tertanggal 29 Oktober 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia.
Humas KOWANI, Wahyuni Refi Setya Bekti, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas pelayanan administrasi hukum yang diberikan. Terbitnya keputusan tersebut menjadi landasan bagi penguatan tata kelola dan pelaksanaan program organisasi.
“Kami menyambut terbitnya keputusan ini sebagai landasan untuk memperkuat tata kelola dan melanjutkan kerja-kerja KOWANI. Kontribusi seluruh organisasi anggota sangat berarti dalam menjalankan agenda bersama bagi perempuan Indonesia,” ujar Refi.
KOWANI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) menempatkan pemberdayaan ekonomi perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan kepemimpinan perempuan muda sebagai perhatian dalam kerja organisasi.
Menurut Refi, jaringan dan pengalaman organisasi anggota merupakan kekuatan penting untuk menjangkau kebutuhan perempuan di berbagai daerah. KOWANI akan terus mendorong pertukaran pengalaman dan kerja sama antar organisasi anggota agar program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.



























