Sebelum putusan kasasi ini, MA lebih dulu membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Majelis berpandangan substansi sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan dalam wilayah kewenangan PTUN Jakarta.
Adapun Putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Mendapati putusan ini, Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, sengketa ijazah Gibran juga disoal di Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati demikian, MK telah mengeluarkan amar putusan.
Gugatan merupakan bagian dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf UU Pemilu."
Kendati demikian, MA memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024.
(ain)
































