Secara administratif, potensi Rp1.500 triliun yang diungkapkan oleh Hashim tersebut tersebut adalah perputaran bruto (gross turnover), bukan potensi penerimaan pajak langsung ke kas negara.
Jika dikenakan skema pajak final UMKM, sebagai contoh tarif 0,5 dari omzet atau mekanisme PPh Final yang wajar, penerimaan riil yang masuk tentu tidak akan sebesar angka bruto tersebut.
“Ada biaya pengumpulan (administrative and compliance cost). Sebab Sektor informal didominasi oleh transaksi tunai (cash-based), tidak memiliki pembukuan formal, dan memiliki margin keuntungan yang tipis,” kata Rahma.
Biaya operasional yang dikeluarkan oleh otoritas pajak (DJP) untuk mengawasi, mendata, dan menagih jutaan pelaku usaha mikro sering kali jauh lebih besar dibandingkan dengan hasil pajak yang dikumpulkan.
“Oleh karena itu, kontribusi langsung terhadap lonjakan tax ratio dalam jangka pendek diperkirakan tidak akan masif, bahkan cenderung banyak mengeluarkan biaya pengumpulan tadi, kecuali jika digitalisasi pembayaran sudah terintegrasi secara masif,” katanya.
Mekanisme Pemungutan yang Lebih Mungkin
Menurut Rahma, jika pemerintah serius menggarap potensi sektor informal dan shadow economy ini, pendekatan konvensional berupa pemeriksaan pajak (tax audit) door-to-door jelas tidak efektif.
Mekanisme yang lebih rasional sebenarnya adalah dengan digitalisasi sistem pembayaran seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Mendorong adopsi QRIS dan pencatatan digital bukan sekadar untuk efisiensi transaksi, tetapi berfungsi sebagai digital footprint (jejak digital). Dari data transaksi digital inilah DJP dapat memetakan omzet riil pelaku usaha secara transparan,” kata Rahma.
Rahma juga mengingatkan DJP untuk juga mempertimbangkan insentif kepatuhan dan skema final yang sederhana dan tidak mengenakan tarif progresif yang rumit.
“Seharusnya diberikan penerapan pajak final dengan ambang batas omzet (threshold) tertentu misalnya dibebaskan bagi usaha di bawah omzet tertentu sesuai ketentuan UU HPP akan menjaga agar pelaku usaha mikro tidak merasa terbebani,” katanya.
Menurut Rahma, jika memang hendak memungut pajak dari basis UMKM, Pemerintah dapat bekerja sama dengan asosiasi pedagang, paguyuban pasar, penyedia platform digital/marketplace, atau penyedia aplikasi point-of-sale (POS) untuk mempermudah pelaporan pajak secara kolektif atau otomatis.
Keadilan Pajak Dipertanyakan
Sementara itu, Rahma juga menyebut kekhawatiran bahwa negara terkesan "mengejar" pelaku ekonomi kecil sementara korporasi besar atau konglomerat masih banyak yang melakukan tax planning agresif (tax avoidance) akan menjadi kritik yang sangat wajar muncul di ruang publik.
Menurutnya, Secara substansial, arah kebijakan ini harus dijaga agar tidak memicu persepsi ketidakadilan (fairness).
Menurutnya, jika menerapkan keadilan vertikal dan horizontal, maka dalam prinsip perpajakan yang baik, mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih (ability to pay) harus membayar lebih.
“Pajak tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat prasejahtera atau rentan yang margin keuntungannya pas-pasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Rahma.
Rahma juga menggarisbawahi bahwa perluasan basis pajak ke sektor informal harus berjalan beriringan bukan menggantikan, penegakan hukum yang ketat terhadap high-wealth individuals (HWI), korporasi multinasional, serta optimalisasi pajak kekayaan (wealth tax), carbon tax, dan penutupan celah penghindaran pajak lintas batas.
“Jika kebijakan ini hanya menyasar warteg dan tukang cukur sementara wajib pajak besar lolos dari pengawasan, hal ini justru akan merusak tingkat kepercayaan publik (tax morale), yang pada akhirnya membuat tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masyarakat menurun,” kata Rahma.
Sebelumnya, Hashim menyoroti sejumlah transaksi ekonomi yang belum tergarap oleh pajak. Menurutnya, dengan adanya pungutan ke transaksi-transaksi ini perekonomian Indonesia bisa menjadi lebih kuat.
“Indonesia mampu kalau transaksi ekonomi dipungut pajak yang seharusnya sesuai dengan undang-undang paling sedikit 11% untuk kegiatan transaksi sehari-hari dan sebagainya,” kata Hashim.
Hashim menyebut bahwa 30% hingga 40% transaksi ekonomi Indonesia tidak tercatat. Transaksi yang tak tercatat tersebut mencapai Rp10 ribu triliun.
Ia menyebut angka tersebut dapat diperoleh dari sejumlah transaksi yang dipungut secara tunai seperti dari tukang cukur, tukang pijat, warung tegal, dan salon kecantikan.
(ell)




























