Ahmad berharap adopsi energi dari pembangkit EBT tetap dapat menjaga efisiensi operasional dan biaya operasional smelter, sebab dia tetap memandang terdapat risiko peningkatan biaya jika penggunaan pembangkit EBT digencarkan untuk smelter.
Dia menilai persoalan utama yang menghambat pemanfaatan EBT yakni keinginan untuk membayar listrik dengan harga lebih tinggi untuk sumber yang lebih besar di Indonesia masih cukup rendah.
“Kendalanya adalah banyak consumer di manapun ingin produk bersih, tetapi willingness to pay untuk produk itu tidak berbeda dengan produk yang diproduksi secara konvensional,” tuturnya.
Tak Terlalu Berdampak
Dihubungi terpisah, Managing Director ESI Putra Adhiguna meyakini rencana Indonesia mengeluarkan PLTU captive yang digunakan smelter dari sektor penerima DMO tak begitu berpengaruh terhadap biaya kelistrikan dan pemilihan sumber energi.
Putra mengungkapkan hal tersebut terjadi sebab PLTU yang digunakan smelter tidak mendapatkan harga batu bara khusus DMO atau domestic price obligation (DPO) yang dipatok US$70/metrik ton (mt) untuk kelistrikan dan sektor prioritas lainnya US$90/mt..
“Terkait dengan DMO, saya rasa imbasnya pada pelaku usaha smelter, tidak terlalu besar, karena selama ini pun mereka juga toh tidak mendapatkan harga khusus, setidaknya yang kita tahu ya,” kata Putra kepada Bloomberg Technoz, Kamis (29/10/2026).
Kendati begitu, putra tetap menegaskan sektor pemurnian dan pengolahan mineral di Indonesia perlu mengurangi penggunaan PLTU batu bara, terlebih sudah banyak negara yang memperhatikan jejak karbon bagi komoditas yang diekspor ke negaranya.
Dia menilai perlu terdapat pemantik yang membuat pelaku usaha smelter logam berbondong-bondong beralih ke energi yang lebih bersih, salah satunya melalui regulasi yang mewajibkan pengurangan penggunaan PLTU.
“Biasanya motivasinya bisa satu dari faktor regulasi, yaitu kendali atau mandat dari pemerintah yang mengharuskan misalnya dari 100% PLTU secara bertahap mereka menurunkannya misalkan 10%, 20%, 30% secara bertahap,” tegasnya.
“Ini di banyak negara dikenal sebagai konsep renewable portfolio obligation; di mana negara yang masuk dan mewajibkan pelaku usaha untuk pelan-pelan bergeser menuju energi terbarukan,” lanjut Putra.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan kementerian mengkaji agar penugasan DMO tidak lagi memasukkan PLTU captive dan hanya memuat pembangkit PLN serta industri prioritas.
“Bukan, kalau yang jelas untuk PLTU captive itu yang untuk smelter itu [bakal] di luar DMO. Di porsi DMO-nya nanti enggak kita anggap, tetapi belum [disahkan peraturannya]. Soon [kebijakannya berlaku],” kata Tri kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026), malam.
Dalam kesempatan sebelumnya, Tri juga memastikan PLTU captive tidak akan mendapatkan harga batu bara murah melalui skema DMO seniali US$70/mt.
Tri mengungkapkan PLTU captive harus membeli batu bara dengan harga pasar, sehingga tidak termasuk dalam industri penerima harga batu bara khusus domestik atau DPO.
“Mereka kan belinya harga pasar, jadi enggak ada masalah,” kata Tri kepada awak media di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta metrik ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta metrik ton.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengundang investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Bahlil mengklaim investasi di Indonesia memiliki keunggulan dari segi penggunaan energi, sebab banyak sumber listrik EBT di Indonesia.
Bahlil mengklaim bakal mendorong pengembangan EBT untuk digunakan industri di Indonesia, sebab pasar global saat ini sangat memerhatikan standar hijau dan jejak karbon dalam proses produksi.
"Saya menyampaikan kepada Bapak-Ibu semua, lakukan investasi di sini saja. Kita akan mendorong memberikan dengan energi baru terbarukan, karena produk global sekarang itu akan lebih cenderung untuk mencari produk yang green energy dan green industry," kata Bahlil dalam Trade Expo Indonesia 2026, Rabu (14/10/2026).
Bahlil menyatakan produk industri yang diproduksi menggunakan sumber energi hijau memiliki nilai yang lebih tinggi, dibandingkan produk yang diproduksi dengan energi fosil.
Adapun, lembaga riset energi yang berbasis di Inggris, Ember, memaparkan industri pengolahan nikel menjadi pengguna listrik captive terbesar di Indonesia pada 2025 dengan konsumsi lebih dari 81 terawatt hour (TWh), di mana lebih dari 94% pasokannya berasal dari PLTU.
Ember mencatat penggunaan listrik dari PLTU captive di industri pengolahan nikel Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan sektor pulp dan kertas yang mencapai 22 TWh, serta kawasan industri multisektor sebesar 14 TWh.
Menyusul, industri aluminium juga mulai menunjukkan peningkatan ketergantungan terhadap PLTU captive. Ember mencatat PLTU batu bara captive untuk industri aluminium menghasilkan sekitar 12,2 TWh listrik pada 2025.
Secara keseluruhan, Ember mencatat produksi listrik PLTU batu bara captive di Indonesia telah setara sekitar 58% produksi listrik dari PLTU batu bara on grid.
Ember mencatat produksi listrik dari PLTU captive pada 2026 mencapai 134 TWh atau setara 58% produksi listrik PLTU batu bara yang terhubung ke sistem PLN sebesar 233 TWh.
Kementerian ESDM mencatat bauran EBT dalam bauran energi nasional pada kuartal I-2026 mencapai 18,3%, masih lebih rendah dibandingkan dengan batu bara dengan porsi 33,44%, minyak mentah sebesar 31,79%, dan gas bumi sebesar 16,47%.
Dari total bauran EBT sebesar 18,3%, sekitar 9,75% dimanfaatkan untuk sektor kelistrikan, sedangkan 8,55% dimanfaatkan untuk sektor nonlistrik.
Untuk sektor kelistrikan, sekitar 3,59% berasal dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA), 3,27% berasal dari pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBio), dan 1,91% berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Selanjutnya, sekitar 0,51% berasal dari PLTS, sekitar 0,06% berasal dari PLTB, serta 0,41% berasal dari pemanfaatan EBT lainnya.
Sementara itu, pada sektor nonlistrik, sekitar 5,38% berasal dari pemanfaatan fatty acid methyl ester (FAME) atau biodiesel sebagai campuran B50.
Kemudian, sekitar 2,91% berasal dari pemanfaatan biomassa, sedangkan sisanya sebesar 0,26% berasal dari pemanfaatan EBT nonlistrik lainnya.
(azr/wdh)






























