Layanan Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK bisa diakses melalui situs idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mengecek riwayat kredit menggunakan NIK KTP.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan permohonan iDeb SLIK OJK, siapkan dokumen sesuai dengan jenis debitur, yaitu:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): KTP asli.
-
Warga Negara Asing (WNA): Paspor asli.
-
Debitur yang telah meninggal dunia: Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris apabila permohonan diajukan oleh ahli waris.
-
Permohonan melalui perwakilan: Surat kuasa jika pemeriksaan informasi debitur diajukan oleh orang lain.
Pastikan dokumen yang diperlukan sudah tersedia agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.
2. Ajukan Permohonan iDeb SLIK OJK
Setelah dokumen siap, kunjungi situs resmi iDebKu OJwK. Berikut tahapan pendaftarannya:
-
Buka situs iDebKu OJK, lalu klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
-
Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, hingga data diri lainnya untuk memeriksa ketersediaan layanan.
-
Klik opsi “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses.
-
Isi formulir pendaftaran iDeb SLIK OJK dengan data yang benar dan sesuai dokumen identitas.
-
Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis debitur.
-
Unggah foto diri sambil memegang KTP sesuai ketentuan yang diminta.
-
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb SLIK OJK melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Hasil tersebut memuat riwayat kredit yang tercatat atas nama pemilik NIK. Jika ditemukan riwayat kredit yang tidak dikenali, pemilik data dapat menindaklanjutinya melalui kanal pengaduan resmi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK KTP Disalahgunakan?
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan riwayat kredit yang tidak pernah diajukan, pemilik NIK dapat melaporkannya kepada OJK melalui saluran berikut:
-
Telepon Kontak OJK: 157
-
WhatsApp resmi OJK: 0811-5715-715
-
Email pelayanan konsumen: emailkonsumen@ojk.go.id
Sampaikan informasi mengenai riwayat kredit yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti. Simpan pula bukti pendukung yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data.
Selain itu, jika mengalami intimidasi atau ancaman teror akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak judi online maupun pinjol ilegal, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian melalui layanan Patroli Siber.
Berikut langkah-langkah melaporkan kejadian melalui Patroli Siber:
-
Buka situs resmi Patroli Siber, https://patrolisiber.id/
-
Klik menu “Laporkan” yang berada di pojok kanan atas halaman.
-
Isi data identitas pelapor dan jelaskan kronologi kejadian secara terperinci.
-
Setelah seluruh informasi terisi, pilih opsi “Submit” untuk mengirimkan laporan.
Pemeriksaan riwayat kredit secara berkala dapat membantu pemilik NIK mengetahui adanya aktivitas yang tidak dikenali. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan melalui saluran resmi agar masalah tersebut bisa ditangani lebih lanjut.
(seo)






























