Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Tanpa Izin

Referensi
27 October 2026 10:22

Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin masih menjadi hal yang perlu diwaspadai. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa apakah identitasnya digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat praktik pinjol ilegal masih terus bermunculan meskipun telah dilakukan penertiban. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang membuat pinjol ilegal terus muncul adalah kemampuan pelaku mengganti identitas layanan setelah diblokir. Perubahan itu bisa berupa nama, aplikasi, situs, nomor telepon, hingga rekening yang digunakan. Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya menjadi lebih kompleks.


Untuk mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman sebelum menggunakan layanannya. Selain itu, pemeriksaan riwayat kredit dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat fasilitas pinjaman yang tercatat atas nama sendiri.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Pemeriksaan ini memungkinkan pemilik identitas melihat informasi debitur yang tercatat atas namanya.