Selain hukuman penjara, Rita dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Dalam putusan tersebut, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan serta proyek di Kutai Kartanegara.
Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Rita kemudian ditolak Mahkamah Agung pada 2021. Meski telah divonis dalam perkara korupsi sebelumnya, Rita masih berstatus tersangka dalam penyidikan TPPU yang dikembangkan KPK. Penyidikan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara.
Pada Februari 2026, KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(mef/frg)




























