Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan pemberian uang dari pihak Summarecon kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR atau BPN untuk membantu pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid. Uang tersebut diduga diberikan pada 27 Agustus 2026 untuk membantu pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dari uang Rp1,5 miliar tersebut, Erwin diduga meneruskan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan pemberian uang Rp300 juta pada Maret 2026 yang juga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon. Hingga saat ini, KPK masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam pengurusan HGB tersebut.
(mef/frg)



























