Dia memang masih enggan mendetailkan daftar perusahaan yang diminta untuk pencabutan izin konsensinya. Meski demikian, dia memastikan dari 97 korporasi yang tengah diperiksa, ada 22 perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
"Rinciannya, delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan perusahaan dari Singapura, dua perusahaan dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan," kata dia.
(mef/frg)
No more pages





























