Logo Bloomberg Technoz

Kendati begitu, dia mengamati narasi yang dibangun oleh pemerintah kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas sumber dari berbagai negara dan kepastian pasokan.

Masalahnya, kata Ishak, selama ini tidak terdapat banyak masalah dalam pengadaan migas kecuali terkait transparansi dan akuntabilitas.

“Apakah dengan pindah dari Pertamina ke Lemigas masalah ini akan jauh lebih baik? Ini yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Mengelabuhi Pembelian

Dihubungi secara terpisah, praktisi senior industri migas Hadi Ismoyo menduga skema impor baru yang menempatkan Lemigas sebagai pembeli dan Pertamina menyerap di Tanah Air bertujuan untuk mengelabuhi pembelian migas yang disanksi internasional.

Hadi meminta pemerintah agar menghitung dampak yang mungkin ditimbulkan akibat kebijakan tersebut, utamanya jika skema tersebut benar-benar diperuntukan untuk mengimpor migas dari negara terkena sanksi.

“Agenda di belakang layar kelihatannya menuju rekayasa untuk membeli minyak sanksi, tanpa menghitung impact yang mungkin ditimbulkan akibat kebijakan tersebut,” ungkap Hadi kepada Bloomberg Technoz, Kamis (29/10/2026).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat memberikan sinyal Pertamina tidak akan menjadi pihak yang mengeksekusi impor minyak mentah dengan volume total 150 juta barel dari Rusia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan, dalam berbisnis, perusahaan energi pelat merah tersebut turut menerbitkan surat utang atau obligasi global.

Salah satu aspek yang dipertimbangkan sebagai penerbit surat utang global adalah menghindari sejumlah hal yang dapat melanggar penerbitan obligasi; termasuk melakukan transaksi dengan Rusia—yang terkena sanksi oleh negara Barat.

“Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses,” ungkap Laode kepada awak media, di sela IPA Convex, Rabu (20/5/2026).

Sebelumnya, impor minyak mentah asal Rusia yang dilakukan Indonesia melalui BLU Lemigas resmi tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada Juni 2026, BPS mencatat impor crude dari Rusia memang benar masuk melalui pelabuhan Balikpapan.

Berdasarkan data impor minyak mentah BPS yang masuk ke kode HS 27090010 (crude petroleum), Indonesia mengimpor sekitar 103.669 ton minyak mentah dari Rusia pada Juni 2026 dengan nilai US$75,34 juta atau setara Rp1,36 triliun.

Dilaporkan Bloomberg Technoz sebelumnya, minyak mentah asal Rusia jenis Eastern Siberia–Pacific Ocean (ESPO) terdeteksi telah memasuki Indonesia melalui Pelabuhan Lawe-Lawe usai diangkut melalui kapal tanker Sierra berbendera Kamerun.

Berdasarkan data Big Trade Data yang direkapitulasi Bloomberg, sebanyak 770.000 barel minyak telah dikirim ke pelabuhan di Kalimantan Timur tersebut pada 29 Juni 2026, dengan nilai sekitar US$75 juta.

Untuk diketahui, Pelabuhan Lawe-Lawe merupakan salah satu pintu masuk crude ke Kilang Balikpapan. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tercatat memiliki dua tangki penyimpanan minyak mentah di terminal Lawe-Lawe dengan kapasitas masing-masing 1 juta barel.

Selain itu, PPN juga memiliki fasilitas single point mooring (SPM) dengan kapasitas 320.000 dead weight ton (dwt). Fasilitas SPM tersebut tersambung dengan pipa ke Pelabuhan Lawe-Lawe dan dari pelabuhan tersebut menuju Kilang Balikpapan.

Berdasarkan pantauan data pelayaran Marine Traffic, tanker Sierra telah meninggalkan Lawe-Lawe pada 30 Juni 2026. Saat ini tanker tersebut sudah kembali ke area labuh jangkar di Pelabuhan Vladivostok, Rusia.

Kapal pengangkut minyak mentah tersebut tercatat terkena sanksi oleh sejumlah negara, di antaranya Inggris, Uni Eropa (UE), Kanada, Australia, Ukraina, hingga Selandia Baru.

Dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memangkas proses tender antarbisnis atau B2B yang selama ini dijalankan Pertamina dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres No. 107/2026, yang diduga hasil revisi dari Perpres No. 26/2026. Naskah beleid baru tersebut belum dipublikasikan hingga berita ini diturunkan.

Bahlil menjelaskan regulasi baru tersebut membuka opsi kerja sama skema G2G yang dikombinasikan dengan B2B.

"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tender alamat, dan dengan Perpres ini, kita melakukan GtoG dan B2B," ujar Bahlil dalam agenda konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Bahlil mengungkapkan Pertamina kerap menghadapi kendala serius dalam pengadaan energi melalui tender konvensional.

Meski telah memenangkan tender dengan penawaran harga termurah, pasokan seringkali dialihkan oleh pihak penjual kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

"[Hal] yang selama ini Pertamina melakukan tender, bahkan sudah menang pun, harganya murah pun, begitu sudah oke, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih yang lebih mahal," ucap Bahlil menyoroti kerentanan rantai pasok energi nasional.

Adapun, dalam Perpres 26/2026 BUMN di sektor migas dan Lemigas memang dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung.

Kemudian, melalui Perpres No. 107/2026, pemerintah memberikan kewenangan kepada Lemigas untuk mengambil alih peran dalam melakukan penjajakan dan negosiasi langsung dengan negara-negara produsen energi.

(azr/wdh)

No more pages