Logo Bloomberg Technoz

Namun, pemilik akun X tersebut juga memberikan klarifikasi dalam bagian lanjutan tulisannya. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan BPJS Kesehatan sebenarnya bekerja sama agar layanan JKN dapat menjangkau wilayah pedesaan. Klinik koperasi dirancang untuk terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan, bukan untuk menggantikannya. Saat ini, uji coba telah dilakukan di 20 koperasi di Bandung sebagai jalur pembayaran iuran JKN.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, secara tegas membantah isu yang beredar. Rizzky memastikan bahwa informasi mengenai pembubaran BPJS Kesehatan adalah tidak benar. Hingga saat ini, Program JKN tetap beroperasi secara normal dan manajemen berfokus penuh pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026). 

Rizzky menerangkan bahwa BPJS Kesehatan didirikan sebagai badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, landasan operasional penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial dasar bidang kesehatan bagi warga negara. Kebijakan ini berlandaskan mandat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. 

Landasan hukum lembaga ini tergolong sangat kuat karena Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011 secara spesifik mengatur pembentukan serta mandat pelaksanaan program bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Rizzky menekankan bahwa Program JKN berdiri di atas payung hukum yang kokoh dan bukan bersifat sementara. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh disinformasi serta isu-isu liar yang belum terverifikasi kebenarannya.

(smr/spt)

No more pages