Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi insentif pengalihan laba serta membatasi persaingan antarnegara dalam menurunkan tarif pajak korporasi.
Penghitungan pajak minimum global dilakukan dengan menjumlahkan penghasilan atau kerugian GloBE serta pajak yang dibayar oleh seluruh entitas dalam satu grup usaha di negara yang sama. Dari perhitungan tersebut, ditentukan tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) di negara tersebut.
Jika tarif pajak efektifnya di bawah 15%, perusahaan harus membayar pajak tambahan (top-up tax) sebesar selisih antara tarif pajak efektif dan batas minimum 15%.
Pajak tambahan ini dihitung berdasarkan penghasilan GloBE setelah dikurangi pengecualian tertentu yang mempertimbangkan aset berwujud dan biaya tenaga kerja perusahaan.
Tiga Pajak Tambahan
Di Indonesia, beleid terkait dengan pajak minimum global termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 136 Tahun 2024 sementara tata caranya diatur dalam PER-6/PJ/2026.
Menurut laman DJP terdapat tiga bentuk pajak tambahan yakni IIR (Income Inclusion Rule) yang merupakan pajak tambahan yang dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk atas bagian pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimilikinya secara langsung atau tidak langsung.
Kedua, UTPR (Undertaxed Payment Rule) yakni mekanisme backstop atas bagian pajak tambahan yang belum sepenuhnya dikenakan melalui IIR. Bagian UTPR yang dialokasikan ke Indonesia dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia.
Ketiga, DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax) Pajak tambahan minimum domestik atas low-taxed profit Entitas Konstituen di Indonesia. DMTT dihitung secara yurisdiksional dan dialokasikan kepada Entitas Konstituen Indonesia yang ETR individualnya kurang dari 15%.
Dalam PER-6/PJ/2026, perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional (PMN) dapat menjadi Wajib Pajak GloBE apabila grupnya memiliki pendapatan konsolidasi minimal €750 juta atau setara Rp15,14 triliun (asumsi kurs Rp20.193/Euro) dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Selain itu, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk pelaksanaan GloBE paling lambat empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE, sebagaimana diatur dalam Pasal 20.
Sementara itu, pajak tambahan yang terutang berdasarkan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR), Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR) wajib dibayar dan disetorkan paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE yang bersangkutan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak,Bimo Wijayanto menyebut bahwa IIR dan DMTT akan diberlakukan mulai tahun 2025. Sementara itu, UTPR baru mulai akan berlaku pada 2026, bersamaan dengan pembayaran GMT tersebut.
"Pada 2026 mulai berlaku UTPR, lalu prosedur administrasinya dan kita akan sosialisasikan kembali, dan persiapan EOI [Exchange of Information]," tutur dia.
Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh Group of 20 (G20) dan dikoordinasikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Ini juga telah didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
(ell)































