Menag Kembali Usul Zakat Jadi Kredit Pajak: Kelanjutan Fatwa MUI
Pramesti Regita Cindy
15 October 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar zakat yang telah dibayarkan dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak.
Usulan tersebut menjadi salah satu tindak lanjut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Perpajakan Berkeadilan yang diterbitkan pada November 2025.
"Warga negara wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang ditetapkan secara sah. Dan zakat yang telah dibayarkan diusulkan untuk dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak," kata Nasaruddin dalam agenda Taxes Digital Economy Cryptoassets di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (15/10/2026).
"Kementerian Agama siap menjadi jembatan dalam dialog ini, termasuk menginisiasi kajian tentang penguatan perlakuan zakat dalam sistem perpajakan, sebagaimana telah dilakukan beberapa negara Muslim," sambungnya.
Menurut Nasaruddin, zakat dan pajak memiliki karakteristik berbeda, tetapi keduanya tidak bertentangan. Zakat merupakan kewajiban agama dengan ketentuan nisab, tarif, dan delapan golongan penerima atau asnaf yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.



























