“Pendataan dilakukan melalui koordinasi dengan satuan pendidikan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi bersama Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Proses ini penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria,” ujar Nahdiana di Jakarta, Rabu (28/10).
Berdasarkan data pendataan sementara, calon penerima manfaat Program Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap II Tahun 2026 terdiri dari:
1. Jenjang SD sebanyak 199 penerima dengan nilai Rp316.068.000.
2. Jenjang SMP sebanyak 911 penerima dengan nilai Rp1.347.165.000.
3. Jenjang SMA sebanyak 304 penerima dengan nilai Rp521.917.000.
4. Jenjang SMK sebanyak 1.104 penerima dengan nilai Rp2.064.878.000.
5. Jenjang SKB sebanyak 289 penerima dengan nilai Rp415.665.000.
6. Jenjang SLB sebanyak 3 penerima dengan nilai Rp6.000.000.
Para penerima manfaat berasal dari jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan tahun kelulusan yang beragam.
Bagi penerima manfaat, kepemilikan ijazah menjadi salah satu langkah penting untuk membuka kesempatan baru. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung warga yang ingin melanjutkan pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), melamar pekerjaan, maupun mengembangkan usaha yang sedang dijalankan.
(spt)




























