Logo Bloomberg Technoz

Penyesuaian Strategis

Langkah pengalihan alokasi pasokan gas bumi ini dipandang sebagai bentuk penyesuaian strategis guna memastikan kebutuhan energi primer di dalam negeri terlindungi dari potensi krisis.

Lebih lanjut, Hadi memperkirakan dinamika penyaluran gas bumi ke Singapura akan mengalami perubahan mendasar setelah periode kontrak tersebut mencapai batas akhirnya.

"Apalagi kalau kontrak sudah habis 2028, pemerintah punya hak 100% untuk tidak memperpanjang kontrak dan relokasi untuk offtaker domestik," katanya.

Artinya, lanjut Hadi, Pemerintah Indonesia memegang kendali penuh dan memiliki kewenangan mutlak secara hukum untuk menghentikan masa berlaku perjanjian kerja sama ekspor gas tersebut begitu memasuki 2028.

Hadi menjelaskan hak penuh pemerintah ini mencakup keputusan untuk sepenuhnya memprioritaskan pasokan gas bumi bagi pembeli atau konsumen di dalam negeri.

Pengalihan atau relokasi pasokan tersebut disasar untuk menopang kebutuhan penyerap gas nasional, mulai dari sektor kelistrikan PLN, industri manufaktur, hingga pabrik pupuk di tanah air.

Sebelumnya, Menteri Koodinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa Indonesia tidak melanggar kontrak, meski memangkas kuota ekspor gas ke Singapura dengan volume total 31 billion british thermal unit per day (BBtud).

Sebabnya, menurut Bahlil, besaran volume 31 BBtud tersebut masih dalam batas minimal ekspor yang disepakati dalam kontrak jangka panjang ekspor gas dengan Negeri Singa.

Bahlil menjelaskan bahwa angka tersebut hanya mencakup sekitar 8% dari total ekspor gas pipa Indonesia ke negara tetangga tersebut.

"Jadi, sekalipun terjadi pemotongan tidak kita melanggar aturan karena masih di dalam batas minimal ekspor, tidak melakukan pelanggaran aturan atau pelanggaran kontrak karena kita baru melakukan minimum," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers terkait dengan Ketahanan Energi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Dia memandang pihak-pihak, yang menilai Indonesia melanggar kontrak ekspor gas dengan Singapura, tidak memahami dengan baik ketentuan perjanjian tersebut.

Namun, lanjut Bahlil, jikalau memang terjadi pelanggaran, Pemerintah Indonesia bakal membahasnya lewat dialog dengan pihak Singapura.

"Akan tetapi, kalau memang ya gimana-gimana ya kita bisa bicarakan baik-baik ya oke," bebernya.

Untuk diketahui, kerja sama pasokan gas bumi antara Indonesia dan Singapura terikat dalam kerja sama Gas Sales Agreement (GSA).

Kerja sama penyaluran gas pipa dari Indonesia ke Singapura telah berlangsung sejak 2003 melalui jalur pipa Grissik—Singapura (dipasok dari Blok Corridor di Sumatra Selatan) serta pipa West Natuna Transportation System (WNTS) dari wilayah Blok Natuna.

Kesepakatan pasokan energi jangka panjang ini berdurasi hingga 25 tahun dan dijadwalkan berakhir secara bertahap sampai dengan akhir 2028.

Dalam kontrak awal pasokan gas pipa ke Singapura, volume pengiriman historis pernah berada di kisaran 350 hingga 700 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD/BBtud). Namun, memasuki masa akhir kontrak, volume ekspor mengalami penyesuaian berkala.

Sebagai gambaran pada periode Oktober 2026, pemerintah Indonesia melalui SKK Migas melakukan pemangkasan volume ekspor gas ke Singapura sebesar 31 MMSCFD (terdiri dari 15 MMSCFD dari Blok Natuna dan 16 MMSCFD dari Sumatra) demi mengamankan pasokan domestik.

Penurunan alokasi serta wacana untuk tidak memperpanjang kontrak pasokan gas setelah tahun 2028 didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengamanatkan domestic market obligation (DMO) atau pengutamaan kebutuhan energi nasional. 

Pasokan gas yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor kini dialihkan untuk menopang kebutuhan energi kelistrikan dan kawasan industri dalam negeri, seperti di wilayah Batam, Bintan, dan Pulau Sumatra.

(smr/wdh)

No more pages