Terlebih, kata dia, cadangan batu bara kelas menengah hanya sekitar 15% dari total produksi batu bara nasional, sehingga pengelolaannya perlu mempertimbangkan keekonomian tambang, kedalaman cadangan, hingga jarak ke pengguna.
“Reformasi ESDM dalam mengelola volume atas dasar tata kelola dapat dikatakan cukup bagus, termasuk untuk tujuan mengelola supply-demand di pasar global,” tegasnya.
Harga DMO
Singgih juga menilai kebijakan harga batu bara DMO alias domestic price obligation (DPO) senilai US$70/metrik ton sudah tidak relevan dengan kenaikan biaya produksi yang dihadapi industri pertambangan.
Namun, kenaikan harga batu bara untuk kebutuhan domestik berpotensi meningkatkan biaya pokok produksi (BPP) sektor kelistrikan umum dan menambah beban subsidi apabila tarif listrik tidak dinaikkan.
Di sisi lain, harga DMO yang terlalu rendah juga berisiko mendorong penambangan hanya mempertimbangkan tingkat keekonomian jangka pendek tanpa memperhitungkan keberlanjutan cadangan batu bara.
“Sebatas memecahkan harga tanpa tambahan upaya dalam memperpanjang rasio produksi MRC akan berisiko ke depan bagi kebutuhan kelistrikan umum dan semen industri,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan kementerian mengkaji agar penugasan DMO tak lagi memasukkan PLTU captive dan hanya memuat pembangkit PLN serta industri prioritas.
“Bukan, kalau yang jelas untuk PLTU captive itu yang untuk smelter itu [bakal] di luar DMO. Di porsi DMO-nya nanti enggak kita anggap, tetapi belum. Soon [kebijakannya berlaku],” kata Tri kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026), malam.
Dalam kesempatan sebelumnya, Tri juga memastikan PLTU captive tidak akan mendapatkan harga batu bara murah melalui skema DMO seniali US$70/metrik ton.
Tri mengungkapkan PLTU captive harus membeli batu bara dengan harga pasar, sehingga tidak termasuk dalam industri penerima harga batu bara khusus domestik atau DPO.
“Mereka kan belinya harga pasar, jadi enggak ada masalah,” kata Tri kepada awak media di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
Dia juga memastikan pasokan batu bara untuk PLTU captive dalam kondisi aman. “Pasti, pasti [pasokan terjaga],” tutur Tri.
Sebagai catatan, Berdasarkan data Global Energy Monitor yang dikompilasi Trendasia, sepanjang 2025 realisasi DMO batu bara mencapai 254 juta metrik ton.
Dari besaran tersebut PLTU batu bara captive menyerap 78,5 juta metrik ton batu bara dan PLN serta pembangkit swasta menyerap 145,5 juta metrik ton batu bara.
Trendasia mencatat sektor hilirisasi nikel menyumbang 71,6% dari total kapasitas PLTU captive nasional yang beroperasi pada 2026, dengan kapasitas mencapai 14,1 gigawatt (GW).
Sementara itu, industri aluminium mulai menyusul dengan kapasitas PLTU captive sebesar 2,4 GW atau sekitar 12,2% dari total kapasitas.
Kemudian, industri pulp dan kertas dengan kapasitas 1,4 GW atau 7,2% dari total kapasitas PLTU captive.
Selanjutnya kapasitas PLTU captive di kawasan industri mencapai 630 megawatt (MW) atau 3,2% dari kapasitas PLTU captive, industri kimia sebesar 460 MW atau 2,3% dari kapasitas PLTU captive.
Selain itu, PLTU captive di sektor logam dan pertambangan lainnya tercatat sebesar 379 MW atau 1,9% dari kapasitas PLTU captive, industri tekstil sebesar 127 MW atau 0,6% dari total kapasitas PLTU captive, serta besi dan baja sebesar 60 MW atau 0,3% dari kapasitas PLTU captive.
Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta metrik ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta metrik ton.
Sekadar informasi, pada Januari 2022 HOP PLTU batu bara berada dalam keadaan kritis. Hingga akhirnya Kementerian ESDM melakukan pelarangan ekspor batu bara untuk periode 1 hingga 31 Januari 2022.
Kala itu, Kementerian ESDM memprioritaskan produksi batu bara disalurkan ke pasar domestik untuk dimanfaatkan pembangkit listrik.
Di sisi lain, Kementerian ESDM pada tahun ini sempat mengalihkan batu bara untuk diekspor demi dipasok ke PLTU PLN dan swasta.
(azr/wdh)






























