Logo Bloomberg Technoz

Polri Cek Isu Ormas Minta THR ke Pengusaha

Dovana Hasiana
11 March 2026 19:00

Polisi berjaga di depan rumah Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan di Jln, Kertanegara, Kamis (26/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi berjaga di depan rumah Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan di Jln, Kertanegara, Kamis (26/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, korps bhayangkara tengah memeriksa masih maraknya pemerasan berkedok uang tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan kepada pengusaha. 

Bila terbukti ada pelanggaran, kata dia, polisi akan mengambil langkah penindakan. Namun, dia belum menjelaskan mengenai langkah penindakan yang akan diambil terhadap ormas yang terbukti melanggar.

“Nanti saya akan cek dulu. Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” ujar Dedi kepada awak media, Rabu (11/03/2026). 


Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan masyarakat bisa melaporkan melalui hotline 110 bila terganggu dengan aksi permintaan THR dari ormas.

"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Namun kalau kemudian dia terganggu, silahkan tadi kita punya hotline 110," kata Johnny dalam konferensi pers.