"Jadi keputusan memangkas ekspor ini memang tidak kena ke akar masalah kita di hulu gas,” kata Yayan.
Guna mengatasi ketimpangan pasokan dan menutupi defisit jangka panjang, pemerintah didorong untuk mengambil langkah-langkah strategis yang lebih komprehensif dan tepat sasaran di sektor energi.
"Kebijakan lebih tepat sasaran adalah menyambung jalur, menambah terminal regasifikasi, memberi insentif lapangan baru, dan menjadwalkan pengalihan bertahap lewat perundingan," pungkas Yayan.
Sepanjang 2025, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), total distribusi pasokan gas bumi domestik sepanjang tahun 2025 rata-rata mencapai 5.597 BBtud.
Pemanfaatan gas tersebut mayoritas disalurkan ke sektor prioritas, yakni industri manufaktur dan pembangkitan listrik nasional.
Adapun dari total distribusi pasokan gas bumi tersebut, sektor industri penerima fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), kuota alokasi bagi 225 perusahaan industri menerima sebesar 693,31 BBtud.
Sementara itu, konsumsi pasokan gas untuk sektor industri non-HGBT atau kategori komersial reguler sepanjang 2025 berada pada kisaran 1.073,69 BBTUD hingga 1.200 BBtud.
Pemenuhan gas bagi manufaktur skala menengah hingga besar ini, di luar penerima insentif khusus ini disalurkan melalui jaringan distribusi pipa PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN maupun penyalur swasta lainnya dengan harga komersial pasar.
Untuk sektor ketenagalistrikan, kebutuhan pasokan gas bumi untuk pembangkit listrik nasional yang dikelola oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan penyedia listrik swasta tercatat sebesar 724 BBtud melalui pasokan pipa.
Apabila memperhitungkan alokasi gas alam cair (LNG) domestik yang lebih dari 90%-nya dimanfaatkan untuk pembangkit ketenagalistrikan, total realisasi kebutuhan gas untuk sektor listrik mencapai kisaran 1.456 BBtud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan Indonesia memangkas eskpor gas ke Singapura.
Pertama, karena sedang adanya pemeliharaan fasilitas gas pipa. Kedua, Indonesia sedang mementingkan produksi gas untuk dalam negeri.
"Ini terjadi karena pertama adalah terjadi pemeliharaan, shutdown. [Hal] yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Bahlil juga menegaskan pemangkasan pasokan gas ke Singapura tidak melanggar kontrak yang telah disepakati. Dia menjelaskan total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBtud. Pasokan tersebut berasal dari dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatra.
Dari jumlah itu, volume gas yang dikurangi hanya sebesar 31 BBtud atau sekitar 8% dari total ekspor tersebut. Dengan demikian kata Bahlil, jumlah ekspor yang dikurangi dari Indonesia itu tidak melanggar aturan kontrak yang ada. Dia mengatakan batas minimum kontrak pasokan gas berada di kisaran 91—92 BBtud.
Dia pun meminta kepada semua pihak untuk tidak mengajarkan Indonesia dalam menghormati kontrak. Penyebabnya, kata Bahlil, Indonesia merupakan negara yang selalu berkomitmen untuk memenuhi kontrak yang ada.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. [Volume gas] 31 [BBtud] yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," tegas Bahlil.
(smr/wdh)




























