Logo Bloomberg Technoz

“Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Selasa (21/7/2026), seperti dikutip dari siaran pers Pemprov DKI.

Pramono menyatakan nilai kupon atau imbal hasil akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan, sehingga pembiayaan tetap efisien dan kompetitif. 

Adapun dana hasil penerbitan surat utang ini akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.

Ketentuan penerbitan obligasi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan PMK tersebut, penerbitan dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

(ell)

No more pages