Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Emiten tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi dalam melaksanakan pembelian kembali saham. 

OJK juga mengingatkan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float.

Hasan menegaskan, kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan agenda peningkatan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

Selain itu, emiten wajib melakukan pengalihan kembali saham hasil buyback atau refloat sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. 

Perpanjangan kebijakan tersebut diumumkan di tengah upaya otoritas pasar modal memperkuat stabilitas dan integritas pasar saham Indonesia, menyusul tekanan pasar terkait rencana perubahan klasifikasi Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI.

(dhf)

No more pages