ESDM soal Antam Bakal Kelola Tambang Emas Sitaan Negara di Papua
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 October 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara ihwal PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang bakal mengelola tambang emas PT Kristalin Ekalestari (KEL) usai ditutup oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan setiap tambang yang beroperasi melanggar aturan maka bakal diberikan sanksi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Dia mengungkapkan tambang yang IUP-nya dicabut maka pengelolaannya bakal dikembalikan ke negara, tak terkecuali pada tambang emas PT Kristalin Ekalestari
“Kalau yang ini tidak sesuai tata kelolanya dan juga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, ya kalau ini kita sanksi yang termasuk sanksi tertinggi adalah kita lakukan pencabutan,” kata Yuliot kepada awak media, usai Subroto Awards 2026, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2026), malam.
“Setiap IUP dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara,” tegas Yuliot.


























