Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah sudah dicabut.
Kendati begitu, dia belum dapat memastikan keberlanjutan pengelolaan tambang tersebut usai pencabutan IUP.
“Ya sudah, dicabut. Oh, kalau itu [pengelola setelah IUP dicabut] belum,” tegas Yuliot di lokasi yang sama.
Diberikan ke Antam
Satgas PKH menutup tambang emas PT Kristalin Ekalestari usai perusahaan pengelola tambang emas tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH mengatakan, penertiban tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan. Kawasan eks PT KEL, kata dia, rencananya akan diserahkan kepada PT Antam sebagai operator sekaligus investor.
"Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan sumber daya alam, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua," ujar Sjafrie.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Satgas PKH menemukan PT KEL melakukan penambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Aktivitas tersebut dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
IUP PT KEL sebelumnya diterbitkan melalui SK Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020. Hasil pemeriksaan mencatat total pembukaan lahan ilegal mencapai 275,9025 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare berada di luar wilayah izin.
"Tim juga menemukan bahwa perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya," tulis Satgas PKH dikutip dari laman resminya, Jumat (23/10/2026).
Penertiban PT KEL dilakukan menyusul sejumlah pelanggaran, antara lain aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, belum dimilikinya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak tersedianya jaminan reklamasi dan pascatambang. Selain itu, pada 4 Agustus 2026, ditemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang kemudian telah dideportasi.
Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Dasar hukumnya adalah Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah izin dicabut, perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP tersebut.
Namun, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan, menyelesaikan tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan karyawan yang berhak menerimanya.
Ke depan, keberhasilan penertiban tidak hanya ditentukan oleh pencabutan izin, tetapi juga oleh pelaksanaan pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban keuangan negara, serta perlindungan hak masyarakat adat dan pekerja.
Pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan menjadi penting agar pengelolaan sumber daya alam di Papua benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan Indonesia.
(azr/del)


























