Politikus PKB itu memahami bahwa kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, menurutnya, setiap gagasan yang diadopsi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi.
"Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata dia.
Serupa, anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam undang-undang. Penanganan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” kata dia.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo juga menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu poin utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, redefinisi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.
"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," ujar dia.
Legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulsel I itu menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor berfungsi sebagai pagar bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun BUMN. Tanpa aturan tersebut, risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dikhawatirkan akan meningkat tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas.
"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," kata dia.
(mef/frg)



























