DPR: RUU Perampasan Aset Berpotensi Lacak Saham Hingga Kripto
Merinda Faradianti
14 October 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Yulius Setiarto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa melakukan pelacakan hingga perampasan aset yang dialihkan ke instrumen keuangan modern, seperti kripto dan saham.
Menurut Yulius, pengaturan tersebut diperlukan guna mengantisipasi modus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pengalihan aset ke berbagai instrumen keuangan, termasuk penyimpanan kekayaan di luar negeri.
“Kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Yulius, Anggota Komisi III DPR, dikutip Rabu (14/10/2026).
Ia melanjutkan, mekanisme pelacakan aset perlu menjangkau kekayaan yang telah dialihkan dari bentuk konvensional ke instrumen lain. Selain itu, aset hasil tindak pidana juga perlu dapat ditelusuri ketika telah diubah menjadi berbagai bentuk kekayaan, harta bersama, atau digunakan sebagai jaminan pinjaman perbankan.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” sebutnya.






























